PEKANBARU (RA) - Pendaftaran Program Beasiswa SDM Sawit 2026 segera dibuka. Calon peserta yang ingin mengikuti program ini perlu memahami berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Beasiswa SDM Sawit merupakan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Program ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam memperkuat sektor perkebunan kelapa sawit melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui pendidikan tinggi vokasi dan akademik, program ini dirancang untuk mencetak generasi muda yang siap berkontribusi dalam pengelolaan industri sawit yang modern, produktif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui situs resmi beasiswasdmsawit.id, program ini terbuka bagi berbagai latar belakang yang memiliki keterkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit.
Terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh calon peserta. Persyaratan umum tersebut meliputi:
1. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru menggunakan pakaian rapi dan formal.
2. Usia maksimal 23 tahun.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili.
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
5. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditandatangani dokter.
7. Surat keterangan hasil tes buta warna dari fasilitas kesehatan.
8. Bukti keterangan lulus pendidikan.
9. Surat pernyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua atau wali bagi yang belum menikah, atau dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
10. Surat pernyataan tidak sedang menempuh perkuliahan.
11. Surat pernyataan bersedia mengelola kelembagaan pekebun atau bekerja pada industri perkelapasawitan maupun menjadi penyuluh atau petugas pendamping setelah menyelesaikan pendidikan.
12. Surat pernyataan bersedia tidak mengikuti pendaftaran pada periode berikutnya apabila telah dinyatakan diterima namun mengundurkan diri.
13. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau pihak yang berwenang bagi peserta yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain persyaratan umum tersebut, terdapat persyaratan khusus yang berbeda pada masing-masing jalur pendaftaran.
Pada jalur pekebun dan keluarga pekebun kelapa sawit, peserta diwajibkan melampirkan dokumen legalitas lahan kebun sawit. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat hak milik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, sporadik, girik, akta jual beli, atau legalitas lahan lain yang diakui termasuk STD-B.
Jika sertifikat lahan berbeda dengan identitas pekebun, maka harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa. Peserta juga wajib membuat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan merupakan pekebun dan memiliki kebun kelapa sawit.
Pada jalur karyawan atau pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit, calon peserta harus melampirkan surat keterangan bekerja dari pemilik usaha atau pimpinan unit kerja yang menyatakan telah bekerja minimal selama dua tahun.
Bagi karyawan tetap, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan surat izin atau tugas belajar dari perusahaan. Sedangkan bagi pekerja harian atau borongan, surat keterangan bekerja harus diketahui oleh kepala desa atau pihak yang setara.
Sementara pada jalur keluarga karyawan atau pekerja perkebunan kelapa sawit, peserta harus melampirkan bukti bahwa orang tua, suami, atau istri bekerja di perusahaan perkebunan sawit minimal selama dua tahun. Bukti tersebut berupa surat keterangan bekerja dari perusahaan atau pimpinan unit kerja.
Pada jalur pengurus kelembagaan pekebun kelapa sawit, peserta diwajibkan melampirkan dokumen penetapan atau keputusan legalitas sebagai pengurus kelembagaan pekebun yang telah menjabat paling sedikit dua tahun.
Hal serupa juga berlaku pada jalur pengurus asosiasi pekebun kelapa sawit. Peserta harus menyertakan dokumen keputusan atau legalitas pengangkatan sebagai pengurus asosiasi pekebun yang telah menjabat minimal dua tahun.
Adapun untuk jalur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang perkelapasawitan, peserta harus melampirkan keputusan pengangkatan sebagai ASN, surat penugasan pada unit kerja yang membidangi perkebunan kelapa sawit, serta keputusan tugas belajar dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, peserta juga harus menyertakan surat komitmen dari unit kerja asal yang menyatakan bahwa peserta akan ditugaskan kembali di bidang perkebunan kelapa sawit setelah menyelesaikan pendidikan.
Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda dari sektor perkebunan sawit untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memperkuat masa depan industri sawit nasional.
Podcast Kelupas
YouTube
Cek, Ini Persyaratan Lengkap Beasiswa Sawit 2026
Jumat, 06 Maret 2026 • 08:46:54 WIB
Bagikan