BENGKALIS (RA) - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Dalam kurun waktu satu hari, Selasa (24/2/2026), jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Penangkapan di Pelabuhan Betaw
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Pelabuhan Betaw, Jalan Hasyim AR, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.
Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Rupat.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di sebuah pondok lokasi penjualan pasir dan kerikil di wilayah Betaw.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor 3,90 gram, satu unit handphone Samsung A15 warna biru, serta satu kotak rokok warna hitam. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus perantara.
Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Penangkapan Kedua di Hutan Panjang
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rupat kembali mengamankan seorang pria berinisial RS (29) di Jalan Pangkalan Baru, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat.
Menurut Juliandi, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
"Saat dihentikan dan digeledah, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dari tangan RS, petugas menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor 2,31 gram, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif methamphetamine.
RS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan keberhasilan dua pengungkapan dalam sehari ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
"Dengan dukungan masyarakat, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.