JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait hambatan kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Perkara dengan Nomor 04/KPPU-L/2025 ini menjerat tiga pihak terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium sebagai Terlapor I, Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II, dan Allen sebagai Terlapor III.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3,35 miliar kepada Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Terlapor II, dan Rp1,34 miliar kepada Terlapor III.
"Putusan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, khususnya terhadap praktik persekongkolan yang menghambat kegiatan usaha pelaku lain," ujar Deswin Nur.
Selain denda administratif, Majelis Komisi juga mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi yang diajukan pelapor. Total ganti rugi yang harus dibayarkan para Terlapor mencapai Rp6,51 miliar, dengan pembagian masing-masing sebesar Rp3,26 miliar untuk Terlapor I, Rp1,95 miliar untuk Terlapor II, dan Rp1,3 miliar untuk Terlapor III.
Perkara ini bermula dari dugaan persekongkolan yang bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Dalam persidangan yang dimulai sejak 29 Juli 2025, Investigator KPPU mengungkap adanya pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang menghambat kegiatan produksi dan pemasaran perusahaan tersebut.
Akibat perbuatan para Terlapor, PT Laboratorium Medio Pratama dilaporkan mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, juga memerintahkan para Terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, para Terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan, menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU, serta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda apabila mengajukan upaya hukum keberatan.
KPPU juga menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
Deswin Nur menegaskan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.
"KPPU akan terus mengawasi dan menindak setiap praktik yang berpotensi merugikan iklim persaingan dan dunia usaha nasional," tutupnya.