BENGKALIS (RA) - Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial RP (33) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.26 WIB di tepi Jalan Siak Gang Selamet, Kelurahan Balai Makam.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
"Polres Bengkalis tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba," ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,21 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Hasil tes urin menunjukkan RP positif mengandung methamphetamine dan diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Polisi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," kata Juliandi.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Mandau untuk proses hukum selanjutnya.