ROHUL (RA) - Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Fasekhi Bulele melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kapolres Rokan Hulu, menjelaskan kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah dan terbangun akibat suara dobrakan pintu.
Ketika keluar rumah, korban mendapati sekelompok orang telah masuk dan melakukan perusakan.
"Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Dalam situasi tersebut, korban bersama istri dan anaknya dikelilingi para pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang.
"Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahannya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, para pelaku sempat kembali ke rumah korban dan setelah itu pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial GP (23) dan S (47)," pungkasnya.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit handphone, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian korban.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada korban," tutupnya.