BENGKALIS (RA) - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., mengatakan dua terduga pelaku masing-masing berinisial D.F. alias Lobo (45) dan M.A. (35). Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.
“Dari data kepolisian, D.F. alias Lobo merupakan residivis kasus narkotika. Sementara satu terduga lainnya masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar AIPDA Juliandi, Minggu (8/2/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Polres Bengkalis menegaskan akan terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) secara konsisten demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis,"pungkasnya.