Pencarian

Podcast Kelupas

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu

Ahad, 08 Februari 2026 • 21:41:00 WIB
Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu
Dua pelaku diamankan Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan dalam penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DF alias Lobo (45) dan MA (35), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

"Dari data kepolisian, DFalias Lobo adalah residivis narkotika. Sementara satu terduga lainnya masih kami dalami perannya," kata Juliandi, Minggu (8/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,22 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pirex, korek api, tiga unit ponsel android, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang sempat berupaya melarikan diri.

"Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran," jelas Juliandi.

Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis menegaskan akan terus menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks