Pencarian

Podcast Kelupas

BBKSDA Riau: Gajah Sumatera Mati di Pelalawan Berumur 40 Tahun dan Jantan

Jumat, 06 Februari 2026 • 18:32:00 WIB
BBKSDA Riau: Gajah Sumatera Mati di Pelalawan Berumur 40 Tahun dan Jantan
Seekor gajah sumatera ditemukan mati di areal sekitar konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

PEKANBARU (RA) - Gajah sumatera yang mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kabupaten Pelalawan, Riau, 2 Februari 2026, merupakan gajah jantan dan berumur 40 tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono. Dirinya menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi kejahatan satwa liar tersebut.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Supartono, Jumat (6/2/2026).

Dikatakan Supartono. dari hasil pemeriksaan awal memastikan bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

“Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi," ujarnya.

Supartono menegaskan kejahatan terhadap gajah bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia menjelaskan, BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati di lokasi areal kerja perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2/2026) BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku maupun jaringan yang terlibat.

“Kami memperlakukan kasus ini sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia," tegas Supartono.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Supartono, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan satwa liar.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum," ujarnya.

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks