Pencarian

Podcast Kelupas

Juliana Susanti Gunawan Jadi Doktor Hukum ke-118 Universitas Andalas dengan IPK 4,00

Senin, 02 Februari 2026 • 15:44:22 WIB
Juliana Susanti Gunawan Jadi Doktor Hukum ke-118 Universitas Andalas dengan IPK 4,00
Juliana Susanti Gunawan (kanan) tercatat sebagai Doktor Hukum ke-118 Universitas Andalas.

SUMBAR (RA) - Direktur Utama Naray Nasional Hospital Dumai, Juliana Susanti Gunawan, meraih gelar Doktor Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (31/1/2026).

Disertasi berjudul 'Penyelesaian Sengketa Medik melalui Restorative Justice Berbasis Hukum Adat' tersebut mendapat apresiasi dari tim penguji maupun promotor karena dinilai memiliki pendekatan multidisipliner antara hukum dan kedokteran.

Ujian terbuka yang digelar di Aula FHUA Pancasila, Padang, turut dihadiri kalangan akademisi, praktisi kesehatan dan hukum, serta keluarga dan kolega promovenda.

Penguji eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, menilai disertasi Juliana sebagai kajian yang tidak mudah karena memadukan dua disiplin ilmu sekaligus.

"Ini kajian multidisiplin, antara hukum dan kedokteran. Tidak banyak dokter yang menekuni sekaligus mendalami restorative justice medik berbasis hukum adat," ujar Prof. Eva.

Menurutnya, kebutuhan pakar hukum medik sangat besar, namun jumlahnya masih terbatas.

Oleh karena itu, capaian akademik Juliana dinilai strategis bagi pengembangan penyelesaian sengketa di bidang kesehatan.

Promotor Prof. Dr. Elwi Danil, SH, MH menyampaikan bahwa gelar Doktor yang diraih Juliana merupakan anugerah akademik tertinggi dalam bidang ilmu hukum.

"Tidak semua anak bangsa sampai di titik ini. Terlebih, jumlah dokter yang menjadi doktor di bidang hukum masih sangat sedikit. Jika tidak keliru, Juliana merupakan dokter kedua yang lulus Program Doktor Ilmu Hukum Unand," kata Elwi Danil.

Ia berharap keilmuan yang diperoleh Juliana dapat memberi kontribusi nyata bagi dunia medis dan hukum di Indonesia.

Disertasi tersebut juga mendapat pengayaan dari Co-Promotor I Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, yang dikenal sebagai pakar hukum perdata dan hukum adat.

Dalam paparannya, Dr. dr. Juliana Susanti, SH, MH menjelaskan bahwa disertasinya mengkaji alternatif penyelesaian sengketa antara dokter, rumah sakit, dan pasien melalui pendekatan restorative justice.

"Selama ini, penyelesaian sengketa medis sering kali tidak memuaskan semua pihak. Pasien belum tentu mendapatkan perlindungan maksimal, sementara dokter juga tidak memperoleh kepastian hukum. Restorative justice berbasis hukum adat menawarkan solusi yang lebih adil dan berimbang," jelas Juliana, Senin (2/2/2026).

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unand Prof. Dr. Ferdi, SH, M.Hum selaku Ketua Sidang menyampaikan bahwa Juliana tercatat sebagai Doktor Hukum ke-118 Unand dan doktor kedua yang berasal dari kalangan medis, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dan predikat Sangat Memuaskan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks