PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar perkara dugaan kasus bullying yang terjadi di SD Negeri 108 Pekanbaru bersama Polda Riau.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk memaparkan progres penyelidikan yang telah berjalan sekaligus menerima masukan dari Polda Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pemaparan dilakukan pada akhir pekan lalu.
"Kami sudah menggelarkan perkara ini di Polda Riau terkait sejauh apa yang sudah kami lakukan. Sudah kami jelaskan dan Polda Riau juga memberikan saran serta masukan," ujar AKP Anggi, Senin (26/1/2026).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga diberikan tenggat waktu untuk menuntaskan penanganan kasus agar segera ada kepastian hukum.
"Awal Februari nanti perkara ini harus digelarkan kembali terkait progresnya. Apakah naik ke tahap penyidikan atau ada perkembangan lain. Februari kami sudah diberikan deadline," jelasnya.
AKP Anggi menyebut, hingga kini penyidik masih mendalami keterkaitan dugaan bullying yang dialami korban dengan penyebab meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya faktor lain.
"Soal itu belum bisa kami simpulkan. Kami masih mencocokkan rekam medis adik korban dari rumah sakit," katanya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala sekolah, orang tua korban, pihak rumah sakit, hingga tiga anak yang dilaporkan dalam dugaan kasus bullying tersebut.