KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Dua orang tersangka yang merupakan sepasang kekasih diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (24) dan NSA (25). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial GF (25).
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan GF di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dari hasil interogasi, GF mengaku memperoleh lima butir pil ekstasi dari sebuah kontrakan di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi tersebut," ujar Iptu Hasan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir narkotika yang diduga pil ekstasi, tiga plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam masing-masing iPhone 11 warna hijau dan Samsung A53 warna biru muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru.
Pil itu dibeli sebanyak 22 butir seharga Rp3,2 juta, dengan pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA melalui transfer.
"Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga dapat dipastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika," tambah Iptu Hasan.
Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masuk DPO serta menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kuansing. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda," tegas Iptu Hasan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
#Narkoba
#Kuansing
#Hukrim
