KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Rumah Dinas SF Hariyanto.

RIAU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai serta sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). 

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari rumah pribadi SF Hariyanto.

"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, berupa uang tunai rupiah dan valuta asing," kata Budi kepada RiauAktual.com.

Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang disita. Seluruh barang bukti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.

"Penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang yang diamankan," ujarnya.

Budi menegaskan, penggeledahan ini masih berkaitan langsung dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari setoran para Kepala UPT Dinas PUPR dalam periode Juni hingga November 2025, dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

"Total penyerahan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp4,05 miliar," kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#korupsi #Hukrim #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Plt Gubernur Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index