Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan seorang oknum pengacara bernama Zulkifli.

PEKANBARU (RA) - Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan seorang oknum pengacara bernama Zulkifli.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Kajati Riau, Sutikno, mengatakan Zulkifli terlebih dahulu diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu lokasi di Pekanbaru.

"Penyidik melakukan pengamanan terhadap saudara Z karena yang bersangkutan sudah enam kali mangkir dari panggilan," kata Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asintel Sapta Putra, dan Kasi Penkum Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.

Setelah diamankan, Zulkifli diperiksa intensif sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan alat bukti yang dinilai cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Penyidik menduga Zulkifli berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH Rahman untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.

Rahman sendiri telah lebih dulu menjadi tersangka. Namun, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Meski begitu, transaksi tetap berjalan dan pembayaran dilakukan bertahap tiga kali.

"Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani tersangka. Namun uang itu tidak pernah diterima Z dan digunakan saksi R untuk menutup ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH," ujar Sutikno.

Pembayaran berikutnya, yaitu Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke pihak lain, termasuk Rahman.

BPKP Perwakilan Riau menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp36,2 miliar diduga berkaitan langsung dengan tindakan Zulkifli.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Riau kemudian menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.

"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegas Sutikno.

#korupsi #Kejati Riau #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index