PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GRS atas dugaan perambahan kawasan suaka margasatwa di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut.
"Setiba di lokasi, kami menemukan dua unit alat berat Hitachi oranye yang sedang membuka lahan. Dua operator dan 22 pekerja kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, Senin (20/10/2025), mengenai aktivitas mencurigakan di area konservasi.
Polisi bersama petugas KSDA kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan bukti kuat adanya kegiatan perambahan hutan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka GRS mengaku telah membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS.
GRS kemudian menyewa alat berat milik RS untuk membuka lahan dengan tarif Rp9 juta per hektare.
Aktivitas pembukaan lahan itu disebut telah berlangsung sekitar satu bulan, dengan total garapan mencapai 13 hektare.
"Modusnya, pelaku membeli lahan lalu membuka area konservasi tanpa izin. Karena lokasi merupakan kawasan suaka margasatwa, kami kenakan Undang-Undang Konservasi dan UU P3H," tegas Nasrudin.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 92 ayat (1A) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ungkapnya.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam program Green Policing. Penegakan hukum akan terus dilakukan bersama stakeholder, termasuk BKSDA," pungkas Nasrudin.
#Sawit
#Hukrim
#POLDA RIAU
#BENGKALIS
