Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Pekanbaru

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka adalah DHF (37), pemilik pangkalan LPG 3 kg sekaligus investor utama praktik ilegal tersebut, serta I bin S (53), pelaku teknis yang melakukan pengoplosan dan pemindahan isi gas.

Kasus ini terungkap Selasa, (30/9/ 2025), sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh tim khusus Polda Riau. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Marpoyan Damai, yakni Jalan Bangau IV Nomor 64 C sebagai tempat pengoplosan dan Jalan Bangau I Nomor 35 sebagai pangkalan LPG yang menjual gas hasil oplosan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Wakil Direktur Kriminal Khusus, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah meraup keuntungan finansial.

“Pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran lebih besar, yaitu 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, untuk dijual dengan harga non-subsidi,” ujar Kombes Anom pada Rabu, (1/10/ 2025).

Menurut Kombes Anom, praktik ini menghasilkan keuntungan hingga Rp70 juta per bulan. Proses pengoplosan dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti selang, ember, dan timbangan di lokasi tersembunyi untuk menghindari deteksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengamankan 6.303 tabung LPG berbagai ukuran, dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota 300 warna hitam), 25 segel tabung, serta peralatan seperti selang, ember, timbangan, dan ponsel milik pelaku.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun," jelas Kombes Anom.

#Hukrim #POLDA RIAU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index