Avsec dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Bandara SSK II

Avsec dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Bandara SSK II
Tersangka M yang merupakan warga Aceh Utara.

PEKANBARU (RA) - Kewaspadaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Bersama Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram, Jumat (8/8/2025).

Berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik penumpang berinisial M (26) melalui mesin X-ray.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya benda mencurigakan, sehingga Avsec langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.

"Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus sabu dengan berat kotor antara 477 hingga 551 gram per bungkus, total 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam.

Putu menuturkan, tersangka M yang merupakan warga Aceh Utara, akhirnya ditemukan sedang berada di smoking room bandara.

"Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu," jelasnya.

Kombes Putu menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa koordinasi lintas instansi memegang peran vital dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui udara.

"Sinergi ini akan terus kami perkuat. Pencegahan di pintu masuk wilayah Riau sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Putu.

Kini, tersangka ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

#Narkoba #Hukrim #BANDARA

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index