Beraksi di 11 Lokasi Pekanbaru, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bina Widya

Beraksi di 11 Lokasi Pekanbaru, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bina Widya
Dua pelaku diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus dua pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di 11 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Pujianto alias Puji (35) warga Jalan Lobak, Kecamatan Bina Widya, dan Suhendri Daulay alias Suhen (48) warga Jalan Selais, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa (22/7/2025) dini hari di dua lokasi berbeda.

"Pujianto kami amankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Family. Sementara Suhendri ditangkap satu jam kemudian di Jalan Selais, Marpoyan Damai," katanya, Sabtu (2/8/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Parwoto yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol BM 2059 ACI saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Cipta Karya, Perumahan Griya Cipta, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.

Menurut keterangan korban, saat itu ia baru saja memarkirkan sepeda motornya sepulang menjemput anak dari sekolah. Ia lupa mencabut kunci motor dan masuk ke dalam rumah.

Tak lama kemudian, motor tersebut raib dibawa kabur dua pelaku yang terekam kamera CCTV.

"Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di sepeda. Satu pelaku menyalakan motor, sementara yang lain menunggu di dekat mobil memantau situasi," jelas Bery.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi lain di Pekanbaru, termasuk Jalan Uka, Jalan Anggrek, Jalan Delima, dan halaman parkir SD IT Az Zuhra.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah kunci Y, dua anak kunci yang telah dipipihkan, satu buah STNK, dan sepeda motor milik korban.

"Para pelaku ini memang spesialis curanmor. Modusnya sederhana, mereka mencari motor yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci atau lengah, lalu membawa kabur menggunakan kunci palsu," tambah Kompol Bery.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa segera melapor," tutup Bery.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index