Buang Puntung Rokok, Pria di Rohil Picu Kebakaran 1 Hektare Lahan Gambut

Buang Puntung Rokok, Pria di Rohil Picu Kebakaran 1 Hektare Lahan Gambut
Pria di Rohil Picu Kebakaran 1 Hektare Lahan.

ROHIL (RA) - Tindakan sembrono seorang pria berinisial YS (51) berujung fatal. Ia diduga membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut, hingga menyebabkan kebakaran hebat yang melalap sekitar satu hektare lahan sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Kini, pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Bangko dan terancam hukuman pidana lingkungan hidup.

Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Kobaran api menyebar dengan cepat lantaran kondisi lahan yang kering dan mudah terbakar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa titik api pertama kali terpantau melalui sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning

Tim dari Polsek Bangko segera turun ke lokasi untuk memadamkan api dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi kebakaran. Tindakan itu diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kebakaran," jelas Kombes Anom, Rabu (23/7/2025).

Salah satu saksi mata, Sudirman, membenarkan bahwa ia sempat melihat YS berada di lokasi beberapa saat sebelum asap mulai muncul. Saat diinterogasi, YS mengaku bahwa dirinya memang membuang puntung rokok usai memanen buah sawit.

"Saya sempat mencoba memadamkan api, tapi malah semakin membesar," ujar YS dalam keterangannya kepada petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak lingkungan.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian alam.

"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Irjen Herry.

#Kebakaran Lahan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index