OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Bersama Aparat Hukum di Riau

OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Bersama Aparat Hukum di Riau
Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam acara sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (24/6/2025).

RIAU (RA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam acara sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (24/6/2025). Acara ini dihadiri jajaran Kepolisian dan Kejaksaan wilayah hukum Provinsi Riau.

Yuliana memaparkan, sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga Mei 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Rinciannya meliputi 118 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 110 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Keberhasilan ini membawa OJK meraih penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian/lembaga dengan PPNS, hanya 10 yang aktif, termasuk OJK,” ujar Yuliana.

Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Yuliana menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman serta pedoman kerja OJK dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan penyidikan OJK, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Acara ini juga menginformasikan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait kewenangan penyidikan OJK. Dengan langkah ini, OJK optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi risiko eksternal, dan mendorong penguatan ekonomi nasional.

“OJK terus berupaya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum yang efektif di sektor jasa keuangan,” tutup Yuliana.

#POLDA RIAU #Riau #Kejati Riau #Kapolda Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index