JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Hari kemarin, Rabu (30/4/2025), sebanyak 10 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dan melibatkan Sub Holding Pertamina serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pemeriksaan terhadap 10 saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan," jelas Harli Siregar, Kamis (5/1).
Adapun 10 saksi yang diperiksa memiliki latar belakang strategis dari berbagai institusi yang terlibat dalam industri migas nasional.
Di antaranya adalah DT selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply; WSDI selaku Tim Audit Internal PT Pertamina (Persero); ID selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga; ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC; AAHP selaku Manager Trading & Analysis Development PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023; EP selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping tahun 2021; ASP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping; RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping; serta NBL selaku Manager Tax Accounting PT OTM.
"Peran para saksi ini penting dalam mengurai alur pengelolaan dan distribusi minyak mentah maupun produk kilang yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," tambah Harli.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung demi menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam sektor energi nasional.
#Hukrim
