INHU (RA) - Berkat laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, pada Kamis malam (10/4/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan warga. Tim kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pengintaian dan penyelidikan dilakukan oleh Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPDA Daniel Okto S, di lokasi yang telah dilaporkan warga sebelumnya.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Uspiah alias Sius (38), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar sabu," jelas Aiptu Misran.
Uspiah ditangkap saat sedang berdiri di halaman rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,28 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.640.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Selain itu, turut diamankan pula alat hisap sabu (bong), satu unit handphone merek Vivo Y21 berwarna biru dongker, dan satu korek api.
"Peran tersangka adalah sebagai pengedar. Saat ini ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Misran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah berani melapor. Ia mengimbau agar masyarakat terus aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat. Jangan ragu atau takut untuk melapor, karena kami telah membuka saluran pengaduan langsung melalui nomor kontak Kapolsek dan Kapolres. Bersama-sama kita bisa menjaga lingkungan dari bahaya narkotika," tegas Aiptu Misran.
#Hukrim
#Narkoba
