SIAK (RA) - Sesuai jadwal, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin kemarin. Maka, hari Rabu (13/4/2016) BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, H Fali Wurendarasto SSos MSi menyebutkan laporan LKPD yang telah disampaikan kepada pihak BPK tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Dan harus dilakukan pengecekan lagi oleh pihak BPK sebagai lembaga yang punya kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, seluruh LKPD yang telah disampaikan itu merupakan hasil penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2015 lalu," kata Fali kepada wartawan, Selasa (12/4).
Untuk itulah, kata Fali, selama lebih satu bulan lebih BPK RI akan melakukan tugasnya di Kabupaten Siak. Guna mendukung tugas terhadap pemeriksaan itu, diminta kepada seluruh SKPD yang ada berada ditempat dan pro aktif di lapangan.
"Diharapkan juga masing-masing SKPD menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan sesuai dengan data anggaran yang telah digunakan sebelumnya," Fali mengingatkan.
Laporan : JAS
