INHU (RA) – Upaya penangkapan terhadap seorang DPO narkoba berinisial Eko nyaris berujung insiden berbahaya. Saat akan diamankan, Eko mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan berhasil melarikan diri ke hutan. Meski demikian, Polsek Lirik tetap berhasil meringkus rekannya, HG alias Heri Jeket (43), dengan barang bukti sabu seberat 14 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (4/3/2025) malam.
Polisi mendapatkan informasi bahwa Eko, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
"Tim langsung melakukan pengintaian dan mendatangi lokasi sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu (5/3/2025). Saat hendak diamankan, Eko justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan golok ke arah petugas dan melarikan diri ke hutan di belakang rumahnya," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Meski gagal menangkap Eko, tim yang dipimpin Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, tetap melanjutkan operasi dan berhasil menangkap HG di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lainnya.
"Heri mengakui bahwa ia baru saja mem-paket-paketkan narkotika jenis sabu milik Eko. Saat ini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolres Inhu.
HG diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada 2008. Kini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih memburu EKO yang berhasil kabur.
#Narkoba
#Hukrim