PSU Pilkada Siak Digelar 22 Maret 2025

PSU Pilkada Siak Digelar 22 Maret 2025
Komisioner Bidang Teknis KPU Riau, Nahrawi.

RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yaitu pada Sabtu, 22 Maret 2025 mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Nahrawi, mengungkapkan jadwal ini ditetapkan usai KPU Provinsi Riau dan KPU Siak mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan KPU RI pada Senin (3/3/2025) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan hasil rakor, akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 22 Maret," kata dia, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan keputusan ini, lanjut Nahrawi, KPU Siak akan menunggu instruksi lanjut dalam melaksanakan tahapannya yaitu dalam bentuk surat dinas terkait tahapan program dan tindaklanjut pelaksanaan putusan Mk sesuai dengan amar putusan MK.

"Setelah adanya surat dinas itu, KPU Siak akan mempertegas jadwal pelaksanaannya ke dalam SK untuk seterusnya disosialisasikan. Nanti KPU Siak akan menyosialisasikan jadwal pelaksanaan tersebut kepada stakeholder dan peserta pemilihan yang ada di Kabupaten Siak dan juga kepada wilayah yang menjadi lokus pelaksanaan PSU," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK telah memerintahkan pelaksanaan PSU Pilkada Siak di tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya serta satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian.

 

#PILKADA DAN PILGUB #Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

PILKADA DAN PILGUB

Index

Berita Lainnya

Index