Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Padang, Satu Pelaku Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Padang, Satu Pelaku Ditangkap
Polda Riau amankan satu tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kg, Senin (3/3/2025)

BENGKALIS (RA) – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JT (45) ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Senin (3/3/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujarnya.

Saat berada di lokasi, Kombes Pol Putu melanjutkan, petugas mencurigai dua pria yang terburu-buru masuk ke dalam sebuah mobil. Melihat gelagat mencurigakan, tim segera melakukan pengejaran dan penyergapan.

"Satu tersangka berinisial JT berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu merek Guan Yin Wang warna kuning seberat 1 kg, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JT mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JBL untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Padang," tambah Kombes Pol Putu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tutupnya. 

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index