JAKARTA (RA) - Pemerintah Kabupaten Siak bersama pimpinan DPRD Siak bertemu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas penghitungan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2027, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan kurang bayar DBH (KB DBH).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pertemuan berlangsung pada Senin pagi dengan dihadiri Bupati Siak Afni Zulkifli beserta jajaran serta pimpinan dan anggota DPRD Siak.
"Kami tadi pagi telah bertemu dengan Bupati Siak beserta jajaran dan juga Ketua DPRD Siak beserta beberapa Wakil Ketua dan anggota DPRD," kata Nufransa.
Menurut Nufransa, DJPK memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan TKD Siak untuk tahun anggaran 2027.
"Kami menjelaskan mengenai penghitungan TKD Kabupaten Siak tahun anggaran 2027, terutama tentang Dana Bagi Hasil dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH)," lanjutnya.
Selain membahas formula dan penghitungan TKD, pertemuan tersebut juga membahas alternatif pembayaran kurang bayar DBH.
Nufransa menyebut terdapat rencana skema pembayaran KB DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027.
"Selain itu kami juga membahas alternatif skema pembayaran KB DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam UU APBN 2027," ujarnya.
Namun, pemerintah belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme skema tersebut. Nufransa mengatakan aturan teknisnya masih dalam proses pembahasan.
"Nanti akan kami informasikan detailnya ketika regulasinya sudah ditetapkan. Saat ini masih dalam tahap pembahasan," kata Nufransa.
Ia menambahkan, secara prinsip pemerintah daerah telah mendapatkan penjelasan mengenai penghitungan TKD Siak 2027.
"Sudah kami jelaskan dan secara prinsip Pemda Siak dapat memahaminya," ujar Nufransa.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan proyeksi alokasi DBH migas Kabupaten Siak untuk 2027.
Sebelumnya, Afni menyebut berdasarkan proyeksi yang diterimanya, DBH migas Siak berpotensi mengalami penurunan sekitar 70 persen. Ia kemudian berencana menemui Kemenkeu bersama Ketua dan anggota DPRD Siak untuk meminta penjelasan mengenai formula penghitungan tersebut.
Afni juga mempertanyakan proyeksi DBH yang menurutnya dapat berada di kisaran Rp36 miliar, sementara ia menyebut penerimaan DBH Siak pada periode sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp600 miliar.
"Dari dulu pernah tembus Rp600 miliar, apakah pantas DBH Siak tahun depan hanya akan dibagi sekitar Rp36 miliar?" kata Afni.
Afni meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan mengenai dasar dan formula penghitungan DBH migas untuk Siak.
Dengan pertemuan bersama DJPK tersebut, pemerintah daerah memperoleh penjelasan langsung mengenai penghitungan TKD 2027. Sementara untuk mekanisme pembayaran KB DBH melalui operator investasi pemerintah, pemerintah masih menunggu regulasi lebih lanjut.