Pencarian

Podcast Kelupas

Mulai 2027, Skema Iuran BPJS Kesehatan di Riau Dibagi Tiga Skema

Senin, 05 Oktober 2026 • 17:34:45 WIB
Mulai 2027, Skema Iuran BPJS Kesehatan di Riau Dibagi Tiga Skema
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau akan menyesuaikan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah kabupaten/kota. Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan serta beban masing-masing daerah.

Penyesuaian itu merupakan bagian dari evaluasi terhadap nota kesepakatan pembiayaan iuran yang selama ini diterapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli mengatakan, pada 2025 pembiayaan iuran masih menggunakan pola lama dengan pembagian yang sama untuk seluruh daerah, yakni 55 persen ditanggung Pemerintah Provinsi Riau dan 45 persen oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Pada tahun 2025, skema pembiayaan iuran masih menggunakan pola lama yang bersifat merata, yakni 55 persen ditanggung oleh pemerintah provinsi dan 45 persen oleh pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Zulkifli, Senin (5/10/2026).

Untuk periode 2026 yang pelaksanaannya mulai efektif 1 Januari 2027, Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan tiga skema pembiayaan baru.

Skema pertama menetapkan 20 persen ditanggung pemerintah provinsi dan 80 persen pemerintah kabupaten/kota. Skema ini diperuntukkan bagi daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak lebih besar.

Skema kedua menggunakan pembagian 40 persen pemerintah provinsi dan 60 persen pemerintah kabupaten/kota.

Sementara skema ketiga mempertahankan pola 55 persen pemerintah provinsi dan 45 persen pemerintah kabupaten/kota. Skema ini ditujukan bagi daerah yang kapasitas pendapatannya masih relatif rendah.

“Dengan demikian, besaran kontribusi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota nantinya tidak lagi diterapkan secara seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah” jelasnya.

Zulkifli menjelaskan, penentuan pemerintah kabupaten/kota yang masuk ke dalam masing-masing skema akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.

Nota tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan Deputi Wilayah II.

“Penetapan daerah untuk masing-masing skema akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan (NK). Nota kesepakatan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja antara pemerintah kabupaten/kota bersama BPJS Kesehatan Deputi Wilayah II,” tambahnya.

Untuk tahun 2026, pembayaran iuran masih menggunakan skema lama 55:45.

Penerapan pola tersebut dilakukan sembari menunggu penyesuaian lebih lanjut sesuai kebijakan pimpinan dan kesiapan masing-masing pemerintah daerah dalam menerapkan skema baru.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pembagian beban pembiayaan iuran BPJS Kesehatan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Penyesuaian skema juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memastikan kepesertaan masyarakat tetap terlindungi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks