SIAK (RA) - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Siak, H. Syahrul, S.IP., M.Si., menginstruksikan seluruh kadernya untuk mendukung penuh pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, PDIP mendukung pasangan nomor urut 1, Irving Kahar - Sugianto.
"Kami instruksikan kepada seluruh struktur partai, mulai dari Fraksi, PAC, ranting, anak ranting, serta seluruh kader DPC PDIP Siak, tanpa terkecuali, untuk mendukung pasangan calon nomor 3, Alfedri-Husni. Semua harus all out," tegas H. Syahrul kepada wartawan usai pertemuan dengan pengurus DPC PDIP di Kantor PAC Kecamatan Bunga Raya, Siak, Rabu (26/2/2025).
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Riau, Hendri Pangaribuan, serta Sekretaris DPC PDIP Siak, Joko Susilo, Syahrul juga meminta seluruh kader untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami mengimbau kepada seluruh kader PDIP agar tetap menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman. PSU ini harus berjalan sesuai harapan demi kemajuan Kabupaten Siak yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada Siak, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah.
MK kemudian memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta TPS lokasi khusus di RS T. Rafian Siak.
MK juga menginstruksikan KPU Siak untuk segera melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
PSU akan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), sesuai dengan data pada pemungutan suara sebelumnya, 27 November 2024.
#Politik
#Siak