Mantri KUR BRI Unit Kualu Didakwa Korupsi Rp542 Juta di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Mantri KUR BRI Unit Kualu Didakwa Korupsi Rp542 Juta di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Rahmat Hidayat, Mantri KUR BRI Unit Kualu, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp542 juta.

PEKANBARU (RA) – Rahmat Hidayat, Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp542 juta.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).

Rahmat tidak sendiri dalam perkara ini. Ia didakwa bersama Renita alias Rere, warga Jalan Kandis Ujung, Pekanbaru, yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH, terungkap bahwa tindak pidana ini terjadi antara Maret 2019 hingga Desember 2019.

Rahmat, sebagai Mantri KUR BRI Unit Kualu, bersama Renita mencairkan dana dari fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada 22 debitur di BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu pada periode Januari 2019-Maret 2020.

Namun, pencairan tersebut dilakukan dengan menggunakan data masyarakat yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan pinjaman di BRI Unit Kualu," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Tak hanya itu, Rahmat dan Renita juga mencari orang lain untuk berpura-pura sebagai pemohon pinjaman. Mereka memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada orang-orang yang bersedia terlibat.

Selain merekayasa dokumen persyaratan pinjaman, seperti surat keterangan usaha dan dokumen kependudukan, kedua terdakwa juga menggunakan dana yang dicairkan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, pembayaran angsuran kredit diatur oleh terdakwa hingga akhirnya terjadi kredit macet.

"Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Rahmat Hidayat memperoleh keuntungan sebesar Rp292.936.285, sementara terdakwa Renita mendapat Rp250.000.000," ungkap jaksa.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp542.936.285 akibat perbuatan terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

#Hukrim #korupsi #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index