RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebut sedang memproses dua nama Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Dua nama dari partai Demokrat itu yaitu Sumardany dan Magdalisni. Sumardany adalah calon PAW Agung Nugroho sementara Magdalisni calon PAW Kelmi Amri.
Diketahui, Agung Nugroho dan Kelmi Amri sama-sama mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Riau periode 2024-2029 karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Agung mengikuti Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru sedangkan Kelmi Amri mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Rokan Hulu.
Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi menjelaskan, setelah mendapatkan surat dari DPRD Riau atas usulan nama PAW dari partai Demokrat, pihaknya kemudian melakukan pengecekan kepada kedua calon PAW tersebut.
"Kita tetap berpedoman mengacu pada aturan yakni suara terbanyak kedua, kecuali dipecat atau mundur dari Parpol," kata dia, Rabu (22/1/2025).
"Keduanya (Sumardany dan Magdalisni) telah kita minta ke KPU dan hadir untuk dilakukan proses klarifikasi, dan keduanya merupakan calon PAW, yang memenuhi syarat," tambahnya.
Untuk proses pelantikan, Nahrawi mengatakan hal tersebut merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Riau. KPU Riau hanya bertugas melakukan pengecekan apakah benar nama PAW yang diusulkan memiliki perolehan suara sah atau posisi di partai yang bersangkutan sesuai aturan.
Sebelumnya, total ada enam anggota DPRD yang mundur karena maju Pilkada yaitu Agung Nugroho, Kelmi Amri, Ade Agus Hartanto, Repol, Dani Nursalam dan Ferryandi.
Namun hingga saat ini baru dua PAW yang telah dilantikan yaitu Raja Jaya Dinata Sianturi dari Fraksi Golkar dan dapil Kampar menggantikan Repol serta Siti Aisyah dari Fraksi PKB dapil Indragiri Hilir menggantikan Dani Nursalam.
#DPRD Provinsi Riau
#Politik