PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (20/1/2025) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone (HP) yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan flyover di Pekanbaru.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/1/2025).
Proyek pembangunan flyover tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp60,85 miliar. Kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penyidikan ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan akibat dugaan praktik korupsi," tambah Tessa ketika dihubungi RiauAktual.com.
Dalam upaya menuntaskan kasus ini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Selain itu, penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah KPK untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek pemerintah.