RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada gugatan terhadap hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.
Hal ini diperkuat tidak adanya laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang resmi ditutup pada Selasa (10/12/24) pukul 23.59 WIB kemarin.
"Hingga batas waktu tersebut, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto atau yang akrab disapa Nugi itu, Rabu (11/12/24).
Nugi menyebut KPU Riau menghormati seluruh paslon yang memilih untuk menerima hasil Pilgub 2024.
Kini, ia melanjutkan, KPU Riau akan fokus pada tahapan penetapan calon terpilih yaitu Abdul Wahid-SF Hariyanto.
"Kami sangat menghormati keputusan ini. Setelah ini, KPU akan fokus pada tahapan penetapan calon terpilih dan usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan setelah KPU Riau menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang memastikan tidak adanya gugatan.
Dari hasil pleno KPU Riau pada Jumat 6 Desember 2024 lalu, paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 1.224.193 suara, unggul 346.682 suara dari paslon nomor urut 2 Muhammad Nasir-Muhammad Wardan yang memperoleh 877.511 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi mengumpulkan 661.297 suara.
Abdul Wahid-SF Hariyanto unggul di sembilan daerah di Provinsi Riau, sementara Nasir-Wardan di dua daerah, dan Syamsuar-Mawardi di satu daerah.
#Politik
#PILKADA DAN PILGUB