PEKANBARU (RA) – Masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM tersedia di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
“SIM keliling beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Sementara pada Sabtu, pelayanan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” kata Satrio, Kamis (13/8/2026).
Lokasi SIM keliling berpindah setiap hari. Pada Senin, pelayanan berada di MTQ. Selasa di Giant Panam, Rabu di Central Plaza, Kamis di SKA, Jumat di Mall Ciputra, sedangkan Sabtu berlokasi di Alam Mayang.
Selain SIM keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di dua lokasi pelayanan tetap lainnya.
“Pertama, layanan tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Pelayanan berlangsung Senin hingga Jumat pukul 09.00 sampai 14.00 WIB,” tambahnya.
Kedua, masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Drive Thru Polresta Pekanbaru, Jalan WR Supratman, yang berada di samping Mapolda Riau. Layanan ini buka Senin hingga Jumat pukul 09.00 sampai 14.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa SIM asli beserta fotokopi, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan.
Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM sebelum mengurus perpanjangan dan datang sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.