KPU Kuansing Musnahkan 827 Surat Suara Rusak Pilkada 2024

KPU Kuansing Musnahkan 827 Surat Suara Rusak Pilkada 2024
Sebanyak 827 surat suara yang rusak atau berlebih untuk Pilkada Serentak 2024 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (26/11/2024).

KUANSING (RA) – Sebanyak 827 surat suara yang rusak atau berlebih untuk Pilkada Serentak 2024 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (26/11/2024).

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor KPU Kuansing, Jalan Limuno Timur No. 49, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pukul 10.00 WIB.

Rincian surat suara yang dimusnahkan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 592 lembar. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: 235 lembar. Dengan total: 827 lembar.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan proses Pilkada berjalan transparan.

Pemusnahan surat suara ini dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, perwakilan Dandim 0302 Inhu-Kuansing Mayor Inf. Legimin, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, Komisioner KPU Kuansing, Perwakilan media, TNI, Polri, dan masyarakat.

Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, menegaskan pentingnya pemusnahan ini untuk menjaga integritas Pilkada.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur guna menghindari penyalahgunaan surat suara. Kami berterima kasih kepada Bawaslu, TNI, dan Polri atas dukungannya,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KPU dan menegaskan bahwa masyarakat harus memahami pentingnya transparansi dalam setiap tahap Pilkada.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen penyelenggara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” katanya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan logistik Pilkada dari percetakan hingga pemusnahan.

“Pemusnahan ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan Pilkada berlangsung aman,” ungkapnya.

Surat suara dimusnahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Kuansing bersama Kapolres dan Forkopimda. Proses ini disertai dengan penandatanganan berita acara nomor 465/P-09-BA/1409/2024.

#COOLING SYSTEM

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index