BENGKALIS (RA) - Masyarakat Pulau Bengkalis mengeluh bahwa pelanggan PLN dikenakan denda tanpa sebab, oleh pihak PT PLN persero cabang Bengkalis, dengan tampa sepengetahuan dan adanya pemberitahuan dahulu.
Bukan tanggung-tanggung masyarakat yang dikenakan denda oleh pihak PLN tersebut dinilai cukup besar mencapai Rp300-900 ribu rupiah.
Hal itu, seperti disampaikan warga Simpang Ayam, Kecamatan Bengkalis, Izan (38), Rabu (30/3/16). Izan mengutarakan, bahwa belum lama ini, beberapa warga simpang ayam merasa sangat terkejut dengan denda yang di berikan pihak PLN, tampa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Tindakan pihak PLN dinilai berawal dari amper MCB. Bahwa Amper MCB warga itu mulai dipasangnya hingga sekarang tidak pernah digantikan, jadi dimana salah kami, kenapa bisa dikenakan denda, sedangkan kami tidak tau dengan persoalan ini," ujarnya mempertanyakan.
Yang menjadi pertanyakan adalah seperti amper dengan daya 450 mega what, juga dikenakan denda oleh pihak PLN lebih kurang Rp300 Ribu rupiah.
"Contohnya, seperti MCB Amper 450 What, MCB listrik yang digantikan dari toko karena barangnya sudah rusak, yang kami menjadi persoalan kenapa MCB itu bisa tidak sesuai dengan PLN, sedangkan yang kami beli sesuai dengan daya Amper itu, dan dengan merk PLN. Setelah ada pengecekan tiba-tiba kami langsung dikenakan denda sebegitu besar," katanya.
Terpisah pihak management Rayon PLN kabupaten Bengkalis belum berhasil dimintai keterangan.
Laporan : PUT
