Riauaktual.com - Praktik ilegal suntik payudara di Kota Bandung, Jawa Barat, berbuah petaka. Seorang lelaki menjadi korban dengan kondisi dada busuk dan bernanah.
Seorang pelaku yang merupakan waria berinisial T turut diamankan polisi Satreskrim Polresta Bandung.
Waria ini terlibat kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar alias ilegal.
Korban yang melaporkan ini kondisi payudaranyanya dalam keadaan dada bernanah dan busuk karena collagen yang diberikan tersangka T.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).
Niatnya untuk membuat korban memiliki payudara yang bagus, sehingga tersangka T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa izin kepada korban.
Kusworo menambahkan selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo yang dilansir dari Pojoksatu.id.
Masih kata Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," terangnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa mayoritas pasiennya adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara.
"Pasien kebanyakan laki-laki, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut," tutur Kusworo.
Tersangka sendiri memasang tarif hingga Rp2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya.
Dari hasil penyelidikan, korban terakhir dari suntik payudara, tidak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.
"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dada bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka," ujarnya.
"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban, " jelas Kapolresta Bandung.
Kepada polisi tersangka T menjelaskan, bahwa mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya