Riauaktual.com - Si Bang Jago Delima kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tampan. Pria itu keluar dari lokasi persembunyian usai mengetahui tengah jadi buruan aparat kepolisian.
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa Si Bang Jago diantarkan pihak keluarga ke Polsek Tampan pada Kamis (20/7/2023) malam.
"Kita lakukan tindakan persuasif kepada pihak keluarga bahwa aksi premanisme tidak dibenarkan. Terlebih masyarakat sudah geram, dari pada di amuk massa. Akhirnya diantar kemarin malam ke Polsek," kata Asep, Jumat (21/7/2023).
Si Bang Jago Delima ini diketahui bernama Randi Idha Yosa, kelahiran tahun 1995. Kesehariannya menganggur, dulunya sempat bekerja sebagai juru parkir, namun itu tidak bertahan lama.
Aksi premanisme yang dilakukan Randi juga ternyata bukan hanya di sekitaran Delima saja, ada berapa tempat yang sudah diketahui pihak Kepolisian.
"Ternyata pelaku ini banyak sekali TKP nya. Bahkan ada seorang sekuriti komplek perumahan yang dimintanya Rp200 ribu setiap bulannya," ungkap Asep.
Hasil setelah melakukan premanisme, sebut Asep, dipergunakan untuk bermain judi online. Itu sebagaimana perseteruan Si Bang Jago Delima ini memalak penjaga warnet.
"Awalnya dia datang meminta uang Rp30 ribu dengan alasan untuk memasang judi online, dan uang itu katanya nanti akan diganti. Setelah itu datang lagi dan meminta uang 100 ribu untuk beli makan, dan berjanji juga akan dikembalikan," tutur Kompol Asep.
Kompol Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku premanisme. Terhadap Si Bang Jago Delima ini dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami juga berpesan kepada masyarakat, jikalau ada aksi serupa segera laporkan. Karena kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi," tegas Asep.