Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menaikkan status diduga pelaku penganiayaan pelayan cafe, dari terlapor menjadi tersangka.
Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan peralihan status yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2021 kemarin.
Selain ditujukan ke Kajari Pekanbaru, surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan itu juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, saudara pelapor Jevi Martin dan juga kepada tersangka DT alias David.
"Sudah tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan membenarkan, Selasa (24/8).
Namun kata Juper, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka DT itu, kebijakan itu kemungkinan akan dilakukan dalam jangka waktu tidak berapa lama lagi.
"Belum (penahanan,red), masih kita (penyidik,red) panggil," sambung Mantan Kapolsek Tampan itu.
Tahapan demi tahapan akan dilalui penyidik hingga dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu tuntas hingga akhir.
Soal apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan, Juper menjawab belum, pihaknya mengikuti alur tahapan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin 16 Juni 2021 lalu di Karambia Cafe. Dalam bukti rekaman CCTV, video berdurasi kurang satu menit itu terlihat jelas diduga pelaku MD memukul pelayan kafe.