BENGKALIS (RA) - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya menindak tegas anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikannya, terkait kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis, tiga oknum polisi dipastikan akan diproses pidana umum sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya pastikan ketiga oknum anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pidana jalan dan sidang etik juga jalan, dengan sanksi PTDH," tegas AKBP Fahrian, Rabu (21/1/2026) malam, usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
AKBP Fahrian menegaskan sikap tegas tersebut bukan hal baru. Saat bertugas di Indragiri Hulu, ia juga memecat enam anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
"Di Indragiri Hulu ada enam anggota Polri dengan kasus yang sama, semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis," ujarnya.
Menurut AKBP Fahrian, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk narkoba.
"Bengkalis ini pintu masuk narkoba. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat," katanya.
Ia pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba, termasuk bila melibatkan anggota Polri.
“Kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai Hotel Marina kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Reza Ilham bersama tim melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), tim menggerebek kamar 204 lantai 2 dan mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MA, anggota Polri, datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah handphone. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut milik MA.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 218, di mana petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC.
Dari kamar tersebut ditemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram dan alat isap yang dibuang ke tempat sampah.
LPK dan SC mengaku memperoleh sabu dari MS, yang juga oknum anggota Polri. Tim kemudian mengamankan MS, yang selanjutnya mengaku mendapatkan sabu dari PP, anggota Polri lainnya.
PP akhirnya diamankan di kediamannya dan mengakui memberikan narkotika tersebut kepada MS.
Total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkalis.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami pastikan penanganan dilakukan tanpa pandang bulu," pungkas AKP Kris Tofel.