Pencarian

Podcast Kelupas

Saksi Tak Tahu Ada Pengumpulan HP Saat Rapat dengan Abdul Wahid

Kamis, 02 April 2026 • 18:20:41 WIB
Saksi Tak Tahu Ada Pengumpulan HP Saat Rapat dengan Abdul Wahid
Sidang dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Aditya Wijaya, ASN yang menjabat sebagai Subkontraktor Perencanaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, manjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), Aditya memberikan keterangan terkait sejumlah hal. 

Salah satunya terkait rapat yang digelar bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan seluruh kepala UPT di dinas tersebut. 

Sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa ada dugaan pengumpulan alat komunikasi berupa handphone (HP) sebelum rapat tersebut digelar. 

Kesaksian Aditya menjadi penting dalam hal tersebut, karena dia juga menghadiri rapat tersebut bersama dengan M Arief Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Dia mengaku bahwa rapat itu digelar pada 7 April 2025, tepatnya pada hari libur. 

"Dalam rapat itu setiap Kepala UPT memaparkan berapa kebutuhan dana masing-masing UPT," kata Aditya di hadapan majelis hakim. 

Terkait isu pengumpulan handphone dari seluruh peserta rapat, Aditya mengaku tidak mengetahuinya. Lantaran saat dia tiba bersama M Arief Setiawan, seluruh kepala UPT sudah berada di ruangan. 

"Tidak tau mengenai pengumpulan alat komunikasi itu," ujarnya. 

Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya bahasa dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang menyebutkan kata-kata "hanya ada satu matahari" yang menandakan hanya ada satu kekuasaan. "Tidak tahu," kata dia. 

Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya bahasa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang mengancam kepala UPT akan dipindahkan apabila tidak mematuhi instruksinya. "Tidak tahu," ujar Aditya lagi. 

Diketahui, dalam sidang tersebut, selain Aditya, JPU juga mengahdirkan dua saksi lain untuk memberikan keterangannya. Yakni Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau serta mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufik Oesman Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks