Breaking News : Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jumat, 21 September 2018 | 18:43:29 WIB
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

Riauaktual.com -  KPK mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, melalui Dirjen Imigrasi untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan kepada Amril berdurasi 6 bulan terhitung mulai Jumat (21/9/2018).

"Sudah kita sampaikan ke Dirjen Imigrasi, Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS untuk kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Bengkalis," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dikatakan Febri, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mendukung penyidikan, karena sewaktu-waktu bisa saja Amril dipanggil KPK.

"Ini untuk antisipasi kalau tiba-tiba KPK butuh keterangan yang bersangkutan (Amril)," ungkapnya. (DWI)

 

Terkini

Terpopuler