Parah, Suami Jual Istri Untuk Lakukan hal ini

Kamis, 24 November 2016 | 07:26:12 WIB
ilustrasi

NASIONAL (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Chalid (28) dan Misana (23) tinggal di Cerme, Gresik. Pasalnya Chalid menjual istrinya untuk bermain seks threesome dan bertukar pasangan atau swinger.

"Kalau berbungangan dengan laki yang tidak saya kenal, saya kenakan biaya sebesar Rp 300 ribu," kata Chalid, kepada wartawan, kemarin.

Sementara ketika ada ajak threesome dan swinger yang sudah kenal, pria keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini tidak meminta bayaran.

Untuk bisa melakukan hubungan secara threesome dan swinger, Chalid nekat ikut komunitas yang ada di media sosisal facebook.

Ketika sudah menjadi anggota di komunitas tersebut, akhirnya tersangka mengajak istrinya untuk ikut dalam komunitas tersebut.  

"Kalau threesome sudah 18 kali dan swinger baru dua kali," akunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, menjelaskan terbongkarnya kasus ini ketika Unit PPA, menindak lanjuti laporan masyarakat, mengenai suami memperdagangkan istri ke orang lain.

Ketika dilidik, anggota mendapatkan pasutri di sebuah hotel, "Tersangka sedang di loby, sementara istrinya ada di kamar hotel," kata Bayu, seperti yang dikutip dari laman beritajatim.com.

Dalam penangkapan polisi juga mengamankan satu lembar bill hotel, uang Rp 300 ribu, satu handphone yang dipakai untuk pelayanan hubungan seks komunitas akun facebook threesome.

Usai dilakukan penangkapan, barulah petugas mengetahui kalau pasutri ini juga ikut dalam komunitas threesome di akun facebook yang berjumlah 1000 anggota.

"Pasutri ini merasa belum puas ketika berhubungan badan, akhirnya tersangka mengajak istrinya mencari sensasi fantasi seks lain dengan mendapatkan uang," terangnya.

Karena telah melakukan tindak pidana mengenai memperdagangkan orang dan atau mempermudahkan untuk dilakukan perbuatan cabul, maka polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP.

Terkini

Terpopuler