UMK Pekanbaru 2027 Belum Pasti, Disnaker Bakal Bahas dengan Dewan Pengupahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:26:47 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU (RA) - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2027 masih belum bisa dipastikan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bakal membahas penetapan upah minimum tersebut bersama Dewan Pengupahan pada Desember 2026 mendatang.

Pembahasan ini akan menentukan besaran upah minimum yang berlaku bagi pekerja di Kota Pekanbaru pada tahun depan. Namun, hingga saat ini belum ada angka perkiraan yang dapat dipastikan terkait kenaikan UMK 2027.

"Desember akan kita bahas bersama dewan pengupahan, perkiraan UMK tahun depan juga belum bisa dipastikan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu (24/10/2026).

Sebagai gambaran, UMK Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Angka tersebut naik dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.675.937.

Dengan demikian, UMK Pekanbaru pada 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp322.242 atau sekitar 8,77 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, besaran kenaikan untuk tahun 2027 belum dapat diprediksi. Iwan menyebut, pembahasan nantinya melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran dalam memberikan pertimbangan terkait penetapan upah minimum.

Unsur tersebut meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, pemerintah, akademisi, serta ahli ekonomi. Tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan dilibatkan dalam pembahasan UMK Pekanbaru 2027.

"Maka untuk besaran UMK tahun depan belum bisa kami pastikan," ulasnya.

Iwan juga belum memastikan apakah kondisi ekonomi saat ini akan berdampak terhadap besaran UMK Pekanbaru tahun depan. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum keputusan diambil.

"Kita akan bahas tentang UMK ini bersama dewan pengupahan nantinya," paparnya.

Selain menunggu pembahasan bersama Dewan Pengupahan, Disnaker Pekanbaru juga menanti formulasi resmi penentuan UMK yang akan menjadi acuan dalam proses penghitungan.

Sejumlah indikator akan menjadi pertimbangan, di antaranya kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Indikator-indikator tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan UMK tahun 2026 lalu.

"Nantinya semua itu bakal dibahas bersama dewan pengupahan di Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler