PEKANBARU (RA) - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Korban berinisial SH (16) kehilangan satu unit Handphone yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial AP (21), MR (18), RV (23), MS (18), RD (24), dan AD (21).
Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA.
"K??orban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu," kata Rafles, Rabu (2/9/2026).
Pada malam kejadian, MR menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.
Setibanya di lokasi, korban diduga sudah ditunggu pelaku lainnya. AP datang menggunakan sepeda motor dengan AD sebagai penumpang.
Saat korban bersama MR berada di lokasi, AP dan AD kemudian memepet korban menggunakan sepeda motor.
Aksi tersebut kemudian berubah menjadi kekerasan. MR diduga memiting leher korban, sementara AD memukul wajah korban beberapa kali hingga terjatuh.
Melihat korban sudah tidak berdaya, AD kemudian mengambil iPhone 14 Plus milik korban.
"Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," ujar Rafles.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan. Hampir satu bulan kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan sejumlah pelaku.
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah pelaku berada di acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi.
Di sana, polisi mengamankan AP, MR dan AD tanpa perlawanan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut," kata Rafles.
Saat diperiksa, para pelaku kemudian mengaku bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda," ungkap Rafles.
Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersebut. Hasilnya, petugas kembali mengamankan tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni RV, MS dan RD. Dengan demikian, total ada enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa," ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Plus warna biru milik korban.
Keenam terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumbai. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta dugaan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di sejumlah lokasi.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya," tutup Rafles.