KAMPAR (RA) - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter.
"Penggeledahan toko emas terkait pengembangan kasus PETI di Kuansing," kata Ade Kuncoro kepada Riauaktual.com, Selasa siang.
Meski demikian, Ade belum membeberkan secara rinci toko emas yang digeledah maupun barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan penyidik dalam kegiatan tersebut.
Dia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan.
"Penggeledahan itu menjadi bagian dari langkah aparat untuk mendalami perkara PETI yang sebelumnya menjadi perhatian kepolisian di wilayah Kuansing," terangnya.
"Saat ini tim masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait penertiban PETI di Kuansing," ujarnya.