INHU (RA) - Niat membersihkan lahan dengan membakar tumpukan daun kering justru berujung musibah.
Seorang pria berinisial SPD alias Andi (46), warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan polisi setelah api yang dibakarnya meluas dan menghanguskan sekitar 1,65 hektare lahan kebun karet.
Peristiwa kebakaran terjadi di Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kebakaran berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, SPD membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api.
"Pelaku berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu," kata Misran, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan keterangan SPD, pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.
Saat itu, SPD membakar tumpukan daun kering menggunakan korek api. Setelah api dianggap padam, ia kemudian meninggalkan lokasi untuk makan bersama dua orang pekerjanya.
Namun, api ternyata kembali menyala.
"Tak disangka, api kembali menyala, membesar, dan meluas hingga membakar lahan kebun karet milik warga," jelas Misran.
Sekitar pukul 14.00 WIB, warga melaporkan kebakaran lahan tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati SPD bersama dua pekerjanya sedang berupaya memadamkan api menggunakan kayu.
Namun, kobaran api sudah membesar dan meluas ke lahan milik warga lainnya.
Dengan bantuan petugas pemadam kebakaran dan kepolisian, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga memasang garis polisi serta mengamankan SPD dan sejumlah barang bukti.
"Dari pemeriksaan, terungkap pelaku membakar daun kering dengan maksud membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit," paparnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni satu batang kayu bekas terbakar, dua batang potongan pohon karet bekas terbakar, satu unit mesin gergaji merek V-Top warna merah, satu batang ranting kayu dan satu buah korek api merek Cricket warna cokelat.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap SPD bersama dua orang saksi.
"Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi, serta dipastikan titik awal sumber api sesuai penunjukan langsung pelaku," ujar Misran.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, memproses penahanan terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, SPD disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan hidup.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 36 angka 19 poin ke-6 juncto Pasal 36 angka 17 poin ke-2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin ke-2 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, SPD juga disangkakan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Inhu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah kondisi musim kemarau.
"Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan membakar lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegas Kapolres Inhu melalui Kasi Humas.