ROHIL (RA) - Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (9/8/2026) dini hari tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39).
Dari ketiga pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.
Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Suka Jadi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan," ujar Budi.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan di Dusun I Suka Jadi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu, kaca pirex, pipet, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan DFH, barang tersebut diperoleh dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MRAF.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MRAF bersama SAR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor," kata Budi.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap ketiga pria tersebut. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif methamphetamine (MET).
Ketiga tersangka selanjutnya diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika," tegasnya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.