KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.
Kasus tersebut terjadi pada Juli 2026. Polisi menyebut korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali dan sebelumnya diberikan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
YA diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pria tersebut diketahui sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di dua lokasi.
“Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota,” kata I Gede Yoga kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Korban Ditemukan Linglung
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa korban ditemukan warga di kawasan Stanum Bangkinang dalam kondisi linglung dan berjalan seorang diri.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan penanganan. Setelah itu, korban dibawa pulang oleh ibunya.
Kepada keluarga, korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada Juli 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, korban saat itu dijemput oleh YA di wilayah XIII Koto Kampar. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju Kecamatan Tapung.
Dalam perjalanan, korban diduga diberikan pil yang disebut polisi sebagai narkotika jenis inex atau ekstasi.
“Setelah itu korban kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil,” terang I Gede.
Setelah korban sadar, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban disebut berhasil melarikan diri dari penginapan dan mencari pertolongan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri memperoleh informasi mengenai keberadaan YA di Kecamatan Tapung Hulu.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Anggota langsung bergerak dan akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pick up,” jelas I Gede.
YA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyebut YA merupakan residivis kasus pencurian buah kelapa sawit dan baru selesai menjalani hukuman penjara.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat YA dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.