KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pria berinisial RI (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 11,30 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, tersangka selama ini diduga meresahkan masyarakat karena menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Petapahan.
“Pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Petapahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Bambang, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Topaz, Desa Petapahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja kemudian bergerak menuju rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan RI yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya,” jelas Kapolsek.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan 16 paket kecil yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di dalam rumah.
Kepada penyidik, RI mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RE yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Polisi juga masih memburu pemasok sabu berinisial RE yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya.