Polsek Kampar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap

Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:59:20 WIB
Tersangka.

KAMPAR (RA) - Tim gabungan Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar.

Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kamis (6/8/2026).

"Kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci hingga kami berhasil mengungkap pemasoknya," ujar Asdisyah, Jumat (7/8/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ZD (46) di rumahnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto total 4,87 gram.

Barang bukti disembunyikan di dalam wadah bekas minyak rambut, masing-masing berada di saku celana pelaku dan di atas meja makan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan alat hisap, perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial IL yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 12.30 WIB berhasil menangkap IL (48) di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,44 gram di ruang tamu.

Petugas kemudian menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram yang disembunyikan di bagian bawah lemari kamar.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, pisau, kaleng, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini," tegas AKP Asdisyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terkini

Terpopuler