Kejari Inhu Kembalikan Kerugian Negara Rp1,86 Miliar dari Kasus Korupsi BPR Indra Arta

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:46:56 WIB
Kejari Inhu Kembalikan Kerugian Negara Rp1,86 Miliar dari Kasus Korupsi.

INHU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.861.378.700 dari perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta kepada pihak bank, Kamis (6/8/2026).

Penyerahan hasil pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu kepada Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra SE MM, di Kantor Kejari Inhu dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Ir H Hendrizal MSi.

Dalam sambutannya, Hendrizal mengapresiasi Kejari Inhu beserta seluruh jajaran yang dinilai telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

"Terima kasih kepada Kejari Inhu dan jajaran yang telah bekerja sama dengan Pemkab Inhu, sehingga pada hari ini pengembalian kerugian negara dapat diterima kembali oleh BPR Indra Arta," ujar Hendrizal.

Ia berharap pengembalian dana tersebut menjadi momentum bagi BPR Indra Arta untuk kembali membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Inhu juga telah mengajak aparatur pemerintah dan masyarakat untuk kembali menabung di bank milik daerah tersebut.

Selain itu, Hendrizal berharap Kejari Inhu terus memberikan pendampingan hukum kepada BPR Indra Arta maupun perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Hendrizal juga menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus perpisahan kepada Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar SH MH, yang akan mengemban tugas di tempat baru setelah mendapatkan promosi jabatan.

Sementara itu, Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar mengapresiasi sinergi yang telah terjalin baik antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Inhu, termasuk kerja keras jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani perkara tersebut.

"Ke depan, kami berharap BPR Indra Arta dapat terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Semoga penanganan perkara ini menjadi pelajaran berharga dalam memperbaiki tata kelola keuangan. Kejari Inhu siap memberikan pendampingan sesuai fungsi dan kewenangan demi kemajuan BPR Indra Arta," tegasnya.

Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan hingga berhasil mengembalikan kerugian negara. Ia berharap pendampingan dari kejaksaan dapat terus berlanjut untuk mendukung perbaikan tata kelola dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Indra Arta.

Acara ditutup dengan penyerahan secara simbolis uang pengembalian kerugian negara oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu kepada Direktur BPR Indra Arta, disaksikan Wakil Bupati Inhu dan jajaran Kejari Inhu.

Terkini

Terpopuler